Friday, October 8, 2021

 

HAK CIPTA DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

(Kasus-kasus Pelanggaran Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi)

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Erni Indah Priswati (1910112017460

Eva Handayani Putri (191011200952)

Fikri Rohman (191011201636)

Ike Nurdianti (191011200957)

Irene Ariyanri Suri (191011201018)

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PAMULANG

2021/2022

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.   Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi

a.      Hak Cipta

Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.  Salah satunya yaitu Hak Cipta.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).

Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:

·      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain.

·       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

·      Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

·      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

·      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

·     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

·      Arsitektur.

·      Peta.

·     Seni batik.

·      Fotografi.

·     Sinematografi.

· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

·      Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.

b.      Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.

Pasal 2

(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya.

(2) Produsen rekaman suara memiliki hak ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan, ,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00

c.       Perangkat Lunak

Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi. Jangka  waktu  perlindungan  program  komputer  (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

d.      Teknologi Informasi

Teknologi Informasi adalah berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Dengan kata lain, Teknologi Informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.

Tujuan Teknologi Informasi:

1.      Untuk memecahkan masalah.

2.      Untuk membuka kreativitas.

3.      Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pekerjaan.

e.       Hubungan Hak Cipta dengan Teknologi Informasi

Dengan adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya/kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut:

1.      Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya.  Di Indonesia, penggunaan perangkat lunak  komersil sangat  banyak. Meskipun  begitu,  kebanyakan  pengguna  menggunakan  perangkat  lunak  yang  tidak  asli. Jumlah  pengguna  perangkat  lunak  palsu  (bajakan)  di  Indonesia  lebih  dari  60%.  Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak. Perangkat lunak komersil juga sering disebut close software.

2.      Perangkat lunak kategori berpemilik yaitu perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.

3.      Perangkat  lunak  semibebas  merupakan  kategori  perangkat  lunak  yang  dapat  Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.

4.      Perangkat lunak  public domain  merupakan  kategori perangkat  lunak tanpa hak  cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).

5.      Freeware, batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.

6.      Shareware, perangkat  lunak  kategori  shareware dapat didistribusikan  secara  bebas.  Akan  tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.

7.      General public license (GPL) merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.

8.      Opensource, perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software. Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama.


BAB II

PEMBAHASAN

 

B.     Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta

a.      Pelanggaran Hak Cipta Internet

Pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Tentu saja hal ini menjadi sebuah pembelajaran bahwa kita tidak bisa sembarangab mempost atau membuat sesuatu semisal website tanpa kemudian meminta izin kepada merekan yang karyanya akan kita unggah.

b.      Pelanggaran Hak Cipta Lagu 

Pelanggaran hak cipta terhadap lagu juga sempat menimpa Band Rumors. Dimana lagu fenomenal yang berjudul ‘Butiran Debu’ yang merupakan lagu ballad yang sudah sangat familiar di telinga pecinta musik indonesia. Pada awalnya pencipta lagu ini tertulis Rija Abbas  namun kemudian klaim datang dari pihak Farhat Abbas yang menyatakan bahwa lagu ersebut merupakan ciptaannya. Kasus ini masih menjadi polemik dan bergulir ke ranah hukum sabagaimana hukuman koruptor cina .

c.       Pembajakan Software CD 

Kasus pembajakan merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi dan marak terjadi. Pembajakan dinilai sebagai sebuah pelanggaran yag serius salah satunya adalah memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin pemilik hak cipta. Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah pihak pemilik hak cipta pasti merasa dirugikan sebab harga jual kases bajakan jauh dibawah kaset original seperti jenis-jenis hak asasi manusia  . Tentu saja hal ini membuat mereka rugi secara ekonomis. Apalagi masyarakat imdonesia sendiri rata-rata cenderung lebih memilih untuk membeli kaset bajakan yang harganya lebih murah.

d.      Pembajakan Perangkat Lunak

Selain pembajakan CD, pembajakan terhadap perangkat lunak juga marak terjadi sebagai bagian dari contoh kejahatan korporasi. Hal ini juga termasuk kedalam contoh  pelangggaran hak cipta. Seiring dengan penggunaan smartphone serta aplikasi yang memudahkan anda dalam mendapatkan segala hal. Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. 

e.       Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia

Satu lagi contoh pelanggaran hak cipta yang dalam kasusu ini tidak dilakukan oleh perorangan namun dilakukan oleh sebuah negara. Ya tepatnya adalah negara tetangga kita sendiri, yakni malaysia yang beberapa kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli indonesia. Mulai dari klaim angklung, batik, tarian daerah seperti tari pendet dan tari piring, lagu rasa sayange, keris bahkan hingga masakan rendang yang notabene semuanya adalah asli berasal dari budaya Indonesia. Aksi klaim inilah yang membuat rakyat Indonesia kerap melontarkan cacian dan makian kepada masyarakat malaysia.

f.        Pelanggaran Hak Cipta oleh Mal Grand Indonesia 

Mal Grand Indonesia dinyatakan melanggar Hak Cipta karena telah memakai sketsa tugu selamat datang yang dijadikan logo oleh Mal Grand Indonesia tanpa seizin pemegang Hak Cipta, yaitu ahli waris Henk Ngantung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan tanggal 2 Desember 2020, dan menyatakan bahwa Mal Grand Indonesia harus mengganti kerugian sebesar Rp 1 Milliar atas pelanggaran tersebut. Hak cipta sketsa tugu selamat datang terdaftar atas nama Henk Ngantung yang merupakan seniman dan mantan Gubernur Jakarta pada tahun 1964-1965, dan sketsa tersebut dibuat oleh Henk Ngantung pada tahun 1962. Sketsa tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya Pasal 40 ayat (1) huruf f yaitu: “karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase”. Selain itu juga sketsa tersebut sudah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190 dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu kasus pelanggaran hak cipta ini juga mengajarkan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan dan mentaati Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara yang menjamin hak atas kekayaan intelektual, maka tentunya akan ada sanksi bagi pelanggar hak atas kekayaan intelektual. Pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi melalui gugatan terhadap pihak yang melanggar haknya. Lalu, UUHC juga mengatur sanksi pidana bagi orang yang melanggar hak cipta.

Mengenai kasus sebagaimana dijelaskan sebelumnya terkait logo Mal Grand Indonesia yang melanggar hak cipta, akan lebih baik jika logo tersebut diganti dan pada proses penggantiannya harus memperhatikan betul setiap aspek dari logo tersebut. Membuat logo bukanlah hal yang murah dan mudah, karena hal tersebut juga merupakan hasil kemampuan intelektual yang dikerjakan dengan keahlian. Namun akan sangat disayangkan jika pembuatan logo yang seharusnya membawa keuntungan kepada pelaku usaha malah menjadi membawa kerugian.

g.      Kasus Ucu Agustin, Sineas Tuntut Perlindungan Hak Cipta

Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) atas film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin masih berjalan. Kemendikbud diketahui telah memenuhi satu tuntutan yakni meminta maaf secara publik atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program “Belajar dari Rumah” (BDR). Namun permintaan maaf tersebut tanpa menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk—hingga pesan karya banyak yang hilang—tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film. Selain itu, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom. Atas kasus pelanggaran hak cipta tersebut, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin. Terhitung sebanyak 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan supaya kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai tuntutan dari pihak Ucu yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Para penandatangan surat dukungan berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian berbeda. Di antaranya Joko Anwar, Dwimas Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak (sutradara film), Nia Dinata dan Muhammad Zaidy (produser film), Cholil Mahmud dan Bonita (musisi), FX Harsono (seni rupa), Gratiagusti Chananya Rompas (penyair), Intan Paramaditha (penulis), Alia Swastika (kurator seni), Dandhy Dwi Laksono (videographer), Shalahuddin Siregar (pembuat film dokumenter), dan sebagainya.

h.      Prancis Denda Google Atas Pelanggaran Hak Cipta

Google wajib mengajukan proposal tentang bagaimana membagi pendapatan dengan media. Badan pengawas persaingan usaha Prancis menjatuhkan denda pada perusahaan induk Google, Alphabet sebesar 500 juta euro atau 593 juta dolar AS. Hukuman itu diberikan usai Alphabet gagal memenuhi perintah badan anti-monopoli Prancis melakukan pembicaraan dengan media mengenai hak cipta. Denda ini dijatuhkan ketika pemerintah di seluruh dunia meningkatkan tekanannya pada platform internet seperti Google dan Facebook untuk berbagi pendapatan dengan media. Kini Alphabet harus mengajukan proposal tentang bagaimana mereka membagi pendapatan dengan media dan penerbit konten lainnya atas berita mereka yang tampil di Google. Proposal itu wajib sudah diserahkan dalam waktu dua bulan ke depan. Bila kembali gagal menepati tenggat waktu tersebut maka perusahaan itu akan didenda 900 ribu euro per hari. Google mengatakan mereka sangat kecewa dengan keputusan itu tapi akan mematuhinya. Penerbit berita APIG, SEPM dan AFP menuduh Google gagal menggelar pembicaraan dengan maksud baik untuk mencari kesepakatan mengenai bagi hasil konten berita daring, berdasarkan arahan Uni Eropa yang disebut 'hak bertetangga. Kasus itu berfokus pada apakah Google melanggar perintah sementara yang dikeluarkan otoritas persaingan usaha yang meminta digelar perundingan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita yang mereka minta. Ketika otoritas mendeklarasikan kewajiban pada sebuah perusahaan, maka harus dipatuhi dengan cermat, baik semangat maupun (keputusan) tertulisnya, sayangnya dalam kasus ini tidak seperti itu," kata kepala badan otoritas anti-monopoli Isabella de Silva dalam pernyataanya.  Ia juga mengatakan lembaga mempertimbangkan Google tidak datang dengan niat baik saat bernegosiasi dengan media atau penerbit berita. APIG yang mewakil surat kabar di Prancis seperti Le Figaro dan Le Monde masih salah satu penggugat walaupun sudah menandatangani kerangka kerjasama dengan Google pada awal tahun ini.

i.        Samsung Vs Apple dan HTC vs Apple

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi. Contoh yang terbaru adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa. Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat. Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan “membagi-bagikan” ke perusahaan mitra kerja. Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu. HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone. Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas.

j.        Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Medianc.

PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui  PT Idea Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari website yang bernama elance bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.

k.      Kasus Dariestya Endiano Putra Dengan Dream Theater Management

Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama Dariestya Endiano Putra yang di-upload di blognya.  Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).

Teknologi Informasi adalah berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Dengan kata lain, Teknologi Informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.

Sesuai pembahasan yang telah diuraikan dapat dikatakan bahwa Hak Cipta sangat berhubungan erat dengan Teknologi Informasi terutama pada perangkat lunaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa HaKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi buat para pelanggarnya. Selain itu, untuk mendaftarkan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual/Hak Cipta) ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar bisa memiliki sertifikatnya dan sesuai pada nilai-nilai yang melekat pada HaKI, bagi setiap pemiliki sertifikat HaKI mempunyai hak yang bisa menguntungkan bagi diri mereka. 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://ambadar.co.id/copyright/pelanggaran-hak-cipta-oleh-mal-grand-indonesia-dan-apa-yang-seharusnya-kita-pelajari-dari-hal-tersebut/

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/02/16/5-contoh-kasus-pelanggaran-hukum-hak-cipta-teknologi-informasi

https://www.researchgate.net/publication/338478684_Hak_Kekayaan_Intelektual_Pada_Program_KomputerSoftware_Dalam_Bidang_Teknologi_Informasi

https://hukamnas.com/contoh-pelanggaran-hak-cipta

 

 

 

 

 

Thursday, July 15, 2021

 

SIKAP DAN KEPUASAN KERJA

 

Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

Perilaku Organisasional

 

Dosen Pengampu :

SYAMSUL MU`ARIF S.E.,M.M.

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Eva Handayani Putri (191011200952)

Febrian Fikri Lesmana (191011200953)

Hayun Maristu (191011200970)

Ike Nurdianti (191011200957)

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PAMULANG

2020/2021










KATA PENGANTAR

 

Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Perilaku Organisasional, dengan judul “Sikap dan Kepuasan Kerja”.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak lepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki, oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

 

 

 

Pamulang, 14 Juli 2021

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

                                                  

 

DAFTAR ISI

 

 

Kata Pengantar .........................................................................................................

BAB 1 PENDAHULUAN ........................................................................................

A. Latar Belakang

B. Rumusan Masalah 

C. Tujuan 

D. Manfaat

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................

A. Pengertian Sikap dan Kepuasan Kerja

B. Komponen-komponen Pembentuk Sikap

C. Hubungan antara Sikap dan Perilaku

D. Cara Menukur Kepuasan Kerja 

E. Ketidakpastian Kerja, Peyebab, dan Alasannya

F. Contoh Kasus Kepuasan Kerja

BAB III PENUTUP ........................................................................................................................

A. Kesimpulan

B. Saran 

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………..........    

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

     A.   Latar Belakang

Sikap (attitude) adalah pernyataan-pernyataan evaluative - baik menyenangkan atau tidak menyenangkan - mengenal objek, orang atau peristiwa. Mereka merefleksikan bagaimana perasaan kita tentang sesuatu. Untuk secara penuh memahami sikap, kita harus memperhatikan karakteristik atau komponen dasarnya.

Dalam organisasi, sikap adalah komponen penting untuk perilaku. Misalnya, jika pekerja percaya bahwa atasan, auditor, bos, dan mandor semua berkonspirasi untuk membuat pekerja bekerja lebih keras dengan upah yang sama atau lebih sedikit, maka masuk akal untuk memahami bagaimana sikap ini terbentuk, bagaimana mereka berhubungan dengan perilaku kerja nyata, dan bagaimana mereka mungkin dapat diubah.

Seseorang dengan tingkat kepuasan kerja yang tinggi memiliki perasaan-perasaan positif tentang pekerjaan tersebut, sementara seseorang yang tidak puas memiliki perasaan-perasaan yang negatif tentang pekerjaan tersebut. Keterlibatan pekerjaan, mengukur tingkat sampai mana individu secara psikologis memihak pekerjaan mereka dan menganggap penting tingkat kinerja yang dicapai sebagai bentuk penghargaan diri. Karyawan yang mempunyai tingkat keterlibatan pekerjaan yang tinggi sangat memihak dan benar-benar peduli dengan bidang pekerjaan yang mereka lakukan. Tingkat keterlibatan pekerjaan dan pemberian wewenang yang tinggi benar-benar berhubungan dengan kewargaan organisasional dan kinerja pekerjaan. Keterlibatan pekerjaan yang tinggi berarti memihak pada pekerjaan tertentu seorang individu, sementara komitmen organisosial yang tingi berarti memihak organisasiyang merekrut individu tersebut.

  B.     Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian dari sikap dan kepuasan kerja?

2.    Apa saja komponen-komponen pembentuk sikap?

3.      Bagaimana hubungan antara sikap dan perilaku?

4.      Bagaimana cara untuk mengukur kepuasan kerja?

5.     Apa saja hal dalam ketidakpastian kerja, penyebabnya, dan alasannya?

6.     Sebutkan kasus untuk kepuasan kerja! 


C.    Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :

1.      Mengetahui apa yang dimaksud dari sikap dan kepuasan kerja

2.      Mengetahui apa saja komponen-komponen pembentuk sikap

3.      Mengetahui hubungan antara sikap dan perilaku

4.      Mengetahui cara untuk mengukur kepuasan kerja

5.      Mengetahui ketidakpastian kerja, peyebabnya dan alasannya

6.      Mengetahui kasus tentang kepuasan kerja.


D.    Manfaat

Penulisan makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi pembacanya dalam memahami dan mengimplementa-sikan tentang sikap dan kepuasan kerja





BAB II

PEMBAHASAN

 

    A.    Pengertian Sikap dan Kepuasan Kerja

Sikap di definisikan sebagai suatu pola perilaku, tendensi atau kesiapan antisipatif, predisposisi untuk menyesuaikan diri dalam situasi sosial, atau secara sederhana, sikap adalah respon terhadap stimuli sosial yang telah terkondisikan. Sedangkan menurut Soetarno (1994), sikap adalah pandangan atau perasaan yang disertai kecenderungan untuk bertindak terhadap obyek tertentu. Sikap senantiasa diarahkan kepada sesuatu artinya tidak ada sikap tanpa obyek. Sikap diarahkan kepada benda-benda,orang, peristiwa, pandangan, lembaga, norma dan lain-lain.

Meskipun ada beberapa perbedaan pengertian tentang sikap, tetapi berdasarkan pendapat-pendapat tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa sikap adalah keadaan diri dalam manusia yang menggerakkan untuk bertindak atau berbuat dalam kegiatan sosial dengan perasaan tertentu di dalam menanggapi obyek situasi atau kondisi di lingkungan sekitarnya. Selain itu sikap juga memberikan kesiapan untuk merespon yang sifatnya positif atau negatif terhadap obyek atau situasi.

Kepuasan kerja merupakan sebagai suatu perasaan positif tentang pekerjaan seseorang yang merupakan hasil dari sebuah evaluasi karakteristiknya. Sebuah pekerjaan menuntut interaksi dengan rekan kerja dan atasan-atasan, mengikuti peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasional, memenuhi standar-standar kinerja, menerima kondisi-kondisi kerja yang acapkali kurang ideal dan sebagainya. Jadi penilaian seorang karyawan tentang seberapa ia merasa puas atau tidak puas dengan pekerjaan merupakan penyajian yang rumit dari sejumlah elemen pekerjaan yang berlainan.

Ada dua pendekatan yang digunakan dalam mengukur konsep tentang kepuasan kerja:

1.  Penilaian tunggal secara umum, dengan cara meminta individu untuk merespon satu pertanyaan, seperti “Dengan mempertimbangkan semua hal, seberapa puaskah diri anda dengan pekerjaan anda?”Kemudian para responden menjawab dengan cara melingkari sebuah angka antara 1 dan 5 yang cocok dengan jawaban dari “sangat puas” sampai “sangat tidak puas”. Metode ini tidak memakan waktu.

2.    Penyajian akhir aspek pekerjaan, ini lebih rumit, dengan mengidentifikasi elemen-elemen penting dalam suatu pekerjaan dan menanyakan perasaan karyawan tentang setiap elemen. Faktor-faktor yang akan dimasukkan adalah sifat pekerjaan, pengawasan, bayaran saat ini, peluang promosi, dan hubungan dengan rekan-rekan kerja. Semua faktor dinilai berdasarkan skala standar kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan nilai kepuasan kerja. Metode ini berfokus pada keberadaan masing-masing masalah sehingga lebih mudah untuk menangani karyawanyang tidak bahagia serta menyelesaikan masalah dengan lebih cepat dan akurat.

 

    B.     Komponen – Komponen Pembentuk Sikap

Dilihat dari structurnya, sikap terdiri atas tiga komponen yaitu komponen kognitif, komponen afektif, dankomponen konatif. Komponen kognitif berupa keyakinan seseorang (behavior belief dan group belief), komponen afektif menyangkut aspek emosional, dan komponen konatif merupakan aspek kecenderungan bertindak sesuai dengan sikap-nya. Komponen afektif atau aspek emosional biasanya berakar paling dalam sebagai komponen sikap, yang paling bertahan terhadap pengaruh-pengaruh yang mungkin mengubah sikap (Azwar, 1988:17-18).

  1. Komponen Kognitif Komponen Kognitif berisi persepsi, kepercayaan, dan stereotipe yang dimiliki individu mengenai sesuatu. Persepsi dan kepercayaan seseorang mengenai objek sikap berwujud pandangan (opini) dan sering kali merupakan stereotipe atau sesuatu yang telah terpolakan dalam pikirannya. Komponen kognitif dari sikap ini tidak selalu akurat. Kadang-kadang kepercayaan justru timbul tanpa adanya informasi yang tepat mengenai suatu objek. Kebutuhan emosional bahkan sering meru pakan determinan utama bagi terbentuknya kepercayaan.
  2. Komponen Afektif , Komponen afektif melibatkan perasaanatau emosi. Reaksi emosional kita terhadap suatu objek akan membentuk sikap positif atau negatif terhadap objek tersebut. Reaksi emosional ini banyak ditentukan oleh kepercayaan terhadap suatu objek, yakni kepercayaan suatu objek baik atau tidak baik, bermanfaat atau tidak bermanfaat.
  3. Komponen Konatif Komponen konatif atau kecenderungan bertindak (berperilaku) dalam diri seseorang berkaitan dengan objek sikap. Perilaku seseorang dalam situasi tertentu dan dalam situasi menghadapi stimulus tertentu, banyak ditentukan oleh kepercayaan dan perasaannya terhadap stimulus tersebut. Kecenderungan berperilaku secara konsisten, selaras dengan kepercayaan dan perasaan ini membentuk sikap individual (Azwar, 1988:21).

Sebagai halnya karakteristik afektif yang lain, sikap memiliki target, arah, dan intensitas. Target ialah objek,. kegiatan, atau gagasan yang menjadi sasaran suatu sikap. Yang dimaksud dengan arah sikap ialah orientasi sikap yang dapat positif atau negatif. Sedangkan intensitas adalah derajad atau kekuatan sikap. Sikap terhadap suatu objek dapat sangat kuat, misalnya sangat senang pada karya karya sastra atau sangat benci pada perjudian.

 

C.    Hubungan Antara Sikap Dan Individu

Hubungan antara sikap dan perilaku telah menyebabkan minat sikap terhadap lingkungan sebagai prediktor tindakan yang berbasis lingkungan dan keputusan dalam berpartisipasi. Berdasarakan Teori TPB, gagasan individu memiliki serangkaian nilai pribadi yang menjadi kriteria untuk menilai kesesuan perilaku tertentu. Perilaku potensial dengan hasil yang lebih baik bagi individu dikaitkan dengan niat perilaku yang lebih kuat, yang akan meningkatkan kemungkinan perilaku tertentu ini benar-benar terjadi atau tidak. Hubungan antara sikap dan perilaku dapat bervariasi, karena sikap dan perilaku merupakan faktor yang bergantung tetapi dipengaruhi oleh faktor lainnya (suasana hati, emosi, kepribadian, tekanan sosial, potensi, resiko ataupun waktu). Sikap akan mempengaruhi perilaku, jika :

    1. faktor-faktor yang mempengaruhi pernyataan sikap dan perilaku di kurangi seminimal mungkin,
    2. Ketika pengukuran sikap menunjuk pada suatu perilaku yang lebih spesifik,
    3. Terdapat kesadaran terhadap sikap yang dimiliki, ketika akan menunjukkan suatu perilaku. (Myers, 1983 dalam (Rahman, Abdul, 2014)

Sikap terhadap perilaku biasanya mengacu pada teori perilaku yang direncanakan (TPB). Berdasarkan teori tersebut, yang menjadi penentu terpenting dari perilaku seseorang adalah intensi untuk berperilaku. Dimana, intensi perilaku tersebut dipengaruhi oleh sikap individu yang baik terhadap perilaku tersebut, persepsi individu terhadap norma subjektif, dan sejauh mana individu merasakan tingkah laku yang berada dibawah kendali pribadinya (Sawitri et al. 2015).  Sikap terhadap perilaku didefinisikan sebagai peneliaan positif atau negatif indiviu terhadap suatu perilaku. Sikap terhadap perilaku ditentukan oleh kombinasi belief individu mengenai konsekuensi positif dan atau negatif dari melakukan suatu perilaku dengan nilai subjektif individu terhadap konsekuensi berperilaku tersebut (Ajzen, 2005). Sikap positif seseorang akan menyebabkan perilaku yang positif terhadap suatu objek (Suprapti, 2010). Semakin baik sikap konsumen terhadap produk hijau maka mereka akan semakin termotivasi membeli produk hijau (Banyte, Jurate ; Brazioniene, L; Gadeikiene, 2010). Berdasarkan (Suki, 2013) menyatakan bahwa seseorang yang memiliki sikap ramah lingkungan  akan memiliki sikap positif terhadap produk-produk ekologis dan tentunya akan ikut serta dalam kegiatan yang memberikan perlindungan pada lingkungan.  Dalam penelitiannya (Kumar, 2014) menyatakan  bahwa sikap memiliki hubungan yang signifikan dengan niat untuk membeli produk yang ramah  lingkungan.

D.    Cara Mengukur Kepuasan Kerja

Untuk mengetahui kepuasan kerja karyawan, sebuah perusahaan bisa melakukan banyak cara untuk mengukur kepuasan kerja, diantaranya rating scale, Interviews, dan critical incidentas.

1.      Pengukuran Kepuasan Kerja Menggunakan Rating Scale

Rating scale merupakan salah satu cara mengukur kepuasan kerja yang sering digunakan oleh sebagian besar perusahaan. Cara pengukuruan kepuasan kerja jenis ini bisa dilakukan dengan dua cara pengukuran yaitu minesota satisfaction questionare dan questionare, dan job descriptive index Minesota satisfaction questionare merupakan instrumen pengukur kepuasan kerja yang memuat secara detail hal-hal apa saja yang bisa dimasukkan ke dalam kategori unsur kepuasan kerja dan unsur ketidakpuasan kerja. Rating scale jenis ini dapat mengukur berbagai macam elemen pekerjaan yang dinilai mampu menggambarkan tingkat kepuasan karyawan, dari mulai elemen pekerjaan yang memiliki nilai sangat memuaskan hingga elemen pekerjaan yang memiliki nilai sangat tidak memuaskan. Setiap karyawan akan diminta memeberikan jawaban yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang ia lakukan saat ini. Sedangkan cara pengukuran kepuasan kerja karyawan dengan menggunakan job descriptive index merupakan cara pengukuran kepuasan kerja yang akan memberikan gambaran mengenai sikap karyawan terhadap elemen-elemen pekerjaan yang ia jalani. Variable yang menjadi tolak ukurnya adalah pekerjaan itu sendiri, upah atau gaji yang didapatkan, peluang untuk mendapatkan promosi, supervisi, dan rekan kerja.

2.      Pengukuran Kepuasan Kerja Menggunakan Interviews

Interviews merupakan cara mengukur kepuasan kerja karyawan dengan proses wawancara kepada karyawan yang dilakukan secara personal. Metode ini dinilai ampuh dalam mengetahui secara mendalam tentang sikap karyawan terhadap berbagai macam elemen yang terdapat di dalam pekerjaannya

3.      Pengukuran Kepuasan Kerja Menggunakan Critical Incidents

Critical incidents merupakan istrumen pengukur kepuasan kerja karyawan dengan mengajukan beberapa pertanyaan pada para karyawan mengenai berbagai macam faktor yang dapat membuat mereka merasa puas atau tidak puas.

 

E.     Ketidakpastian Kerja, Penyebab dan Alasannya

a.    Pengertian Ketidakpastian

Apa itu ketidakpastian? Ketidakpastian atau uncertainty sering diartikan dengan keadaan di mana ada beberapa kemungkinan kejadian dan setiap kejadian akan menyebabkan hasil yang berbeda. Tetapi, tingkat kemungkinan atau probabilitas kejadian itu sendiri tidak diketahui secara kuantitatif. Kata ketidakpastian berarti suatu keraguan, dan dengan demikian pengertian ketidakpastian dalam arti yang luas adalah suatu pengukuran dimana validitas dan ketepatan hasilnya masih diragukan. Dengan demikian, ketidakpastian itu disebabkan karena pengetahuan yang tidak sempurna (imperfect knowledge) dari manusia.

·         Tingkatan Ketidakpastian

Ketidakpastian selalu berhubungan dengan keadaan yang memiliki beberapa kemungkinan kejadian dan dampaknya. Ketidakpastian (uncertainty) sering disebut "unexpected risk" atau risiko tak terduga dari sebuah kejadian. Kondisi ketidakpastian timbul karena beberapa sebab, antara lain:

        1. Jarak waktu dimulai perencanaan atas kerugian sampai kegiatan itu berakhir. Makin panjang jarak waktu makin besar ketidakpastiannya;
        2. Keterbatasan tersedianya informasi yang diperlukan; dan
        3. Keterbatasan pengetahuan atau keterampilan atau teknik mengambil keputusan.

Ketidakpastian itu sendiri banyak tingkatannya. Ada beberapa tingkat ketidakpastian dengan karakteristiknya masing-masing.

a.   Ketidakpastian Sangat Tinggi (Relatif Pasti) Pada tingkatan ketidakpastian yang tidak ada (sudah pasti), hasil bisa diprediksi dengan relatif pasti. Pada tingkatan ini kondisi kepastian sangat tinggi. Hukum alam merupakan contoh ketidakpastian tersebut. Sebagai contoh, kita bisa memprediksi dengan pasti bahwa bumi mengitari matahari selama 360 hari (satu tahun).

b.   Ketidakpastian Objektif Tingkatan selanjutnya adalah ketidakpastian obyektif, dengan contoh adalah dadu, jika kita melempar dadu, ada enam kemungkinan yaitu angka 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 (ada enam kemungkinan hasil). Kita bisa menghitung probabilitas masing-masing angka untuk keluar yaitu 1/6.

c.  Ketidakpastian Subjektif Ketidakpastian subjektif mengandung pengertian psikologis yaitu suasana pemikiran yang diliputi keraguan atau kesadaran akan kurangnya pengetahuan mengenai hasil dari suatu peristiwa. Ketidakpastian demikian disebut ketidakpastian subyektif yaitu penilaian individu (berdasarkan atas perilaku, pengalaman, dan pengetahuannya) terhadap situasi (yang obyektif). Contoh adalah kecelakaan mobil. Identifikasi hasil dan probabilitas (kemungkinan) yang berkaitan dengan kecelakaan mobil lebih sulit dilakukan. Sebagai contoh, jika kita pergi ke luar dengan mobil, berapa besar probabilitas kita mengalami kecelakaan mobil? dan jika terjadi kecelakaan, kerusakan atau kerugian yang bagaimana yang akan kita dapatkan? Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut.

d. Ketidakpastian Sangat Tidak Pasti Ketidakpastian sangat tidak pasti adalah ketidakpastian yang jelas-jelas sulit untuk memprediksi atau mengidentifikasi hasil dari suatu peristiwa. Contoh eksplorasi angkasa. Kita tidak tahu apa hasil yang akan diperoleh dari eksplorasi angkasa, apakah akan bertemu dengan makhluk asing (alien), ataukah menemukan planet yang mirip bumi, atau apa yang akan kita temukan. Sangat sulit memprediksi atau mengidentifikasi hasil yang barangkali bisa diperoleh dari eksplorasi angkasa seperti itu. Tentu saja juga akan sangat sulit menentukan probabilitas untuk masing-masing kemungkinan hasil tersebut.

b.   Penyebab

Kepuasan kerja dipengaruhi oleh banyak hal seperti kerja itu sendiri, bayaran, promosi, pengawasan, dan rekan kerja. Namun kepuasan kerja tidak hanya berkaitan dengan kondidi pekerjaan. Kepribadian juga memainkan sebuah peran. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang mempunyai kepribadian negative, biasanya kurang puas dengan pekerjaan mereka.

c.    Alasannya

    1.  Mentally challenging work yaitu pekerjaan yg menantang secara mental.
    2. Equitable rewards (imbalan yang sesuai) yaitu adanya keadilan dalam peraturan gaji & promosi.
    3. Supportive working conditions yaitu adanya dukungan kondisi kerja berupa kondisi lingkungan kerja yang nyaman, fasilitas yang lengkap dan tidak membahayakan akan mendukung kepuasan kerja seseorang.
    4. Supportive collagues yaitu adanya dukungan kolega/teman akan membuat seseorang menjadi lebih mantap dalam bekerja.
    5. Personality - job fit yaitu adanya kesesuaian antara kepribadian seseorang dengan pekerjaannya.
    6. Personality - job fit akan membuat seseorang lebih puas karena dalam bekerja sekaligus ia dapat menyalurkan bakat dan minatnya.

F.     Contoh Kasus Kepuasan Kerja

Bekerja sebenarnya bukan sekadar aktivitas mencari penghasilan saja. Lebih dari itu, bagi perempuan, bekerja bisa menjadi sarana untuk mengaktualisasikan diri dan mendapat kepuasan pribadi. Menurut survei yang dilakukan Accenture "Defining Success Your Way" tahun 2013, 53 persen perempuan yang bekerja sudah merasa puas dengan pekerjaan dan pencapaian mereka."Dibandingkan survei tahun lalu (2012), di tahun 2013 ini kepuasan kerja perempuan ternyata meningkat sampai 10 persen. Karenanya, mereka tidak berniat untuk mencari pekerjaan yang lain," ungkap Neneng Goenadi, Executive Director dan Country Lead Accenture Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Survei ini juga mengungkapkan bahwa peningkatan kepuasan akan pekerjaan juga disebabkan oleh lingkungan kerja yang lebih menyenangkan dan kondusif untuk peningkatan kinerja mereka. Melalui survei ini, Accenture juga mengungkapkan lingkungan yang ideal dan paling diinginkan para pekerja untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam bekerja. Survei ini melaporkan bahwa 59 persen responden mengaku bahwa lingkungan kerja yang baik dan bisa memberikan kepuasan kerja adalah yang tahu bagaimana cara menghargai karyawannya dalam segala hal. "Adanya pengertian dan penghargaan dari bos atau perusahaan bisa meningkatkan semangat pekerja untuk bisa lebih berprestasi, dan meningkatkan kinerja mereka dengan lebih baik".

Perusahaan yang bisa mengerti dan menghargai karyawannya akan memiliki hubungan yang lebih erat dengan karyawan. Dengan demikian, pada akhirnya semua pihak mendapatkan keuntungan saat mereka berhasil merekrut dan mempertahankan karyawan yang berkinerja baik. Selain itu, responden juga mengungkapkan kondisi lingkungan kerja yang bisa membuat mereka merasa puas bekerja adalah: lingkungan yang fleksibel (50 persen), menyenangkan dan penuh tantangan (49 persen), dan menyenangkan (43 persen). Kepuasan kerja juga dipengaruhi oleh kehadiran partner kerja yang jujur (54 persen), bisa diandalkan dan dipercaya (44 persen), dan pandai (33 persen). Survei online dari Accenture ini dilakukan terhadap 4.100 eksekutif dari organisasi menengah sampai besar dari 33 negara di dunia. Masing-masing negara yang berpartisipasi dalam survei ini memberikan 100 responden, yang kemudian dikelompokkan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jabatan.

 

ANALISIS

Dari kasus di atas dapat di analisa bahwa kepuasan kerja pada perempuan adanya pengaruh lingkungan kerja yang baik dan bisa memberikan kepuasan kerja dengan cara menghargai karyawannya dalam segala hal. Dengan mengungkapkan bahwa peningkatan kepuasan akan pekerjaan juga disebabkan oleh lingkungan kerja yang lebih menyenangkan dan kondusif untuk peningkatan kinerja mereka. Melalui survei ini, Accenture juga mengungkapkan lingkungan yang ideal dan paling diinginkan para pekerja untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam bekerja. Adanya pengertian dan penghargaan dari bos atau perusahaan bisa meningkatkan semangat pekerja untuk bisa lebih berprestasi, dan meningkatkan kinerja mereka dengan lebih baik".

Perusahaan yang bisa mengerti dan menghargai karyawannya akan memiliki hubungan yang lebih erat dengan karyawan. Dengan demikian, pada akhirnya semua pihak mendapatkan keuntungan saat mereka berhasil merekrut dan mempertahankan karyawan yang berkinerja baik. Selain itu, responden juga mengungkapkan kondisi lingkungan kerja yang bisa membuat mereka merasa puas bekerja adalah: lingkungan yang fleksibel (50 persen), menyenangkan dan penuh tantangan (49 persen), dan menyenangkan (43 persen). Kepuasan kerja juga dipengaruhi oleh kehadiran partner kerja yang jujur (54 persen), bisa diandalkan dan dipercaya (44 persen), dan pandai (33 persen). Survei online dari Accenture ini dilakukan terhadap 4.100 eksekutif dari organisasi menengah sampai besar dari 33 negara di dunia. Masing-masing negara yang berpartisipasi dalam survei ini memberikan 100 responden, yang kemudian dikelompokkan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jabatan.




BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Sikap adalah pernyataan-pernyataan evaluatif-baik yang diinginkan atau yang tidak diinginkan-mengenaiobjek, orang, atau peristiwa. Sikap mencerminkan bagaimana seseorang merasakan sesuatu.kepuasan kerja merupakan respons emosional terhadap situasi kerja. Dengan demikian, kepuasan kerjadapat dilihat dan dapat diduga.

Kedua, kepuasan kerja sering ditentukan menurut seberapa baik hasil yangdicapai memenuhi atau melampaui harapan.Pengambilan kuputusan individual, baik ditingkat bawah maupun atas, merupakan suatu bagian yangpenting dari perilaku organisasi. Tetapi bagaimana individu dalam organisasi mengambil keputusan dankualitas dari pilihan mereka sebagiah besar dipengaruhi oleh persepsi mereka.

Pengambilan   keputusan   terjadi   sebagai   suatu   reaksi   terhadap   suatu   masalah.   Terdapat   suatupenyimpangan antara suatu keadaan dewasa ini dan sesuatu keadaan yang diinginkan, yang menuntutpertimbangan arah tindakan alternatif.Pengambil keputusan harus membuat pilihan memaksimalkan nilai yang konsisten dalam batas-batastertentu.

 

            B.     SARAN

Kami menyadari makalah ini terbatas dan banyak kekurangan untuk dijadikan landasan kajian ilmu, maka kepada para pembaca agar melihat referensi lain yang terkait dengan pembahasan makalah ini demi relevansi kajian ilmu yang akurat. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca sekalian, terima kasih.

 



DAFTAR PUSTAKA

 

http://fakkarnuansa.blogspot.com/2017/01/kepuasan-kerja-contoh-kasusnya.html

https://ilmumanajemensdm.com/mengetahui-indikator-dan-cara-mengukur-kepuasan-kerja-karyawan/

https://jurnal.uns.ac.id

http://kuliahherr.blogspot.com/2013/06/contoh-makalah-sikap-dan-kepuasan-kerja.html?m=1

http://lukmancoroners.blogspot.com/2010/05/sikap-dan-kepuasan-kerja.html

http://lukmancoroners.blogspot.com/2010/05/sikap-dan-kepuasan-kerja.html#:~:text=%2D%20Sikap%20kepuasan%20kerja%20(job%20satisfaction,hasil%20dari%20sebuah%20evaluasi%20karakteristiknya.&text=Komitmen%20Afektif%20(affective%20commitment)%2C,dan%20keyakinan%20dalam%20nilai%2Dnilainya

https://media.neliti.com

 

 

 

 

  HAK CIPTA DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (Kasus-kasus Pelanggaran Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi)   ...