HAK
CIPTA DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
(Kasus-kasus
Pelanggaran Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi)
Disusun Oleh :
Erni Indah Priswati (1910112017460
Eva Handayani Putri (191011200952)
Fikri Rohman (191011201636)
Ike Nurdianti (191011200957)
Irene Ariyanri Suri (191011201018)
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
2021/2022
BAB I
A. Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi
a.
Hak Cipta
Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu
hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat
kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil
pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari
pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Salah satunya yaitu Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:
· Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil
karya tulis lain.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
· Alat peraga yang dibuat dengan
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
· Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
· Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim.
· Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat,
seni patung, kolase dan seni terapan.
· Arsitektur.
· Peta.
· Seni batik.
· Fotografi.
· Sinematografi.
· Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
· Buku, CD-ROM, dan tape/kaset
adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.
b.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang yang
melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang
terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.
Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya.
(2) Produsen rekaman suara memiliki hak ekskulisif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak
dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan,
,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5000.000.000,00
c.
Perangkat Lunak
Perangkat lunak
adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti
oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah
tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. Perangkat lunak dan komputer tidak
dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang
ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak
bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan
kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system
analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang
Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi. Jangka waktu
perlindungan program komputer
(software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
d.
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi
adalah berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan,
penyimpanan, dan penyebaran informasi. Dengan kata lain, Teknologi Informasi
adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari
pengirim ke penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama
penyimpanannya.
Tujuan Teknologi
Informasi:
1.
Untuk memecahkan masalah.
2.
Untuk membuka kreativitas.
3.
Untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi dalam melakukan pekerjaan.
e.
Hubungan Hak Cipta
dengan Teknologi Informasi
Dengan adanya
teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan
karyanya/kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih
cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak
dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat
lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan
penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut:
1.
Perangkat lunak komersil
merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau
memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan
perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut,
Anda harus membayar lisensinya. Di
Indonesia, penggunaan perangkat lunak
komersil sangat banyak.
Meskipun begitu, kebanyakan
pengguna menggunakan perangkat
lunak yang tidak
asli. Jumlah pengguna perangkat
lunak palsu (bajakan)
di Indonesia lebih
dari 60%. Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan
akibat tingginya harga perangkat lunak. Perangkat lunak komersil juga sering
disebut close software.
2.
Perangkat lunak kategori berpemilik yaitu perangkat lunak
yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan
memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
3.
Perangkat lunak semibebas
merupakan kategori perangkat
lunak yang dapat
Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan
tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu
diizinkan.
4.
Perangkat lunak
public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak
ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat
lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).
5.
Freeware, batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini
belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat
didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode
program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.
6.
Shareware, perangkat
lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara
bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara
terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada
penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada
ketentuan perangkat lunak tersebut.
7.
General public license (GPL) merupakan ketentuan
pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL
memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat
jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal
ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
8. Opensource, perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software. Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
B.
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta
a. Pelanggaran Hak Cipta
Internet
Pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei
tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet
yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Tentu saja hal ini menjadi sebuah pembelajaran bahwa kita tidak bisa
sembarangab mempost atau membuat sesuatu semisal website tanpa kemudian meminta
izin kepada merekan yang karyanya akan kita unggah.
b. Pelanggaran Hak Cipta
Lagu
Pelanggaran hak cipta terhadap lagu juga sempat menimpa Band
Rumors. Dimana lagu fenomenal yang berjudul ‘Butiran Debu’ yang merupakan lagu
ballad yang sudah sangat familiar di telinga pecinta musik indonesia. Pada
awalnya pencipta lagu ini tertulis Rija Abbas namun kemudian klaim datang
dari pihak Farhat Abbas yang menyatakan bahwa lagu ersebut merupakan
ciptaannya. Kasus ini masih menjadi polemik dan bergulir ke ranah hukum
sabagaimana hukuman
koruptor cina .
c. Pembajakan Software CD
Kasus
pembajakan merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi dan marak
terjadi. Pembajakan dinilai sebagai sebuah pelanggaran yag serius salah satunya
adalah memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin pemilik hak
cipta. Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah pihak pemilik hak cipta
pasti merasa dirugikan sebab harga jual kases bajakan jauh dibawah kaset
original seperti jenis-jenis
hak asasi manusia . Tentu saja hal ini membuat mereka
rugi secara ekonomis. Apalagi masyarakat imdonesia sendiri rata-rata cenderung
lebih memilih untuk membeli kaset bajakan yang harganya lebih murah.
d. Pembajakan Perangkat Lunak
Selain
pembajakan CD, pembajakan terhadap perangkat lunak juga marak terjadi sebagai
bagian dari contoh kejahatan
korporasi. Hal ini juga termasuk kedalam contoh
pelangggaran hak cipta. Seiring dengan penggunaan smartphone serta
aplikasi yang memudahkan anda dalam mendapatkan segala hal. Pembajakan
perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal
atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin
untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat
lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan
pemilik.
e. Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia
Satu
lagi contoh pelanggaran hak cipta yang dalam kasusu ini tidak dilakukan oleh perorangan
namun dilakukan oleh sebuah negara. Ya tepatnya adalah negara tetangga kita
sendiri, yakni malaysia yang beberapa kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli
indonesia. Mulai dari klaim angklung, batik, tarian daerah seperti tari pendet
dan tari piring, lagu rasa sayange, keris bahkan hingga masakan rendang yang
notabene semuanya adalah asli berasal dari budaya Indonesia. Aksi klaim inilah
yang membuat rakyat Indonesia kerap melontarkan cacian dan makian kepada
masyarakat malaysia.
f.
Pelanggaran
Hak Cipta oleh Mal Grand Indonesia
Mal Grand Indonesia
dinyatakan melanggar Hak Cipta karena telah memakai sketsa tugu selamat datang
yang dijadikan logo oleh Mal Grand Indonesia tanpa seizin pemegang Hak Cipta,
yaitu ahli waris Henk Ngantung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah menetapkan putusan tanggal 2 Desember 2020, dan menyatakan bahwa Mal
Grand Indonesia harus mengganti kerugian sebesar Rp 1 Milliar atas pelanggaran
tersebut. Hak cipta sketsa tugu selamat datang terdaftar atas nama Henk
Ngantung yang merupakan seniman dan mantan Gubernur Jakarta pada tahun
1964-1965, dan sketsa tersebut dibuat oleh Henk Ngantung pada tahun 1962. Sketsa
tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
tepatnya Pasal 40 ayat (1) huruf f yaitu: “karya seni rupa dalam segala
bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau
kolase”. Selain itu juga sketsa tersebut sudah mendapatkan Sertifikat Hak
Cipta Nomor 46190 dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu kasus pelanggaran hak cipta ini juga
mengajarkan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan dan mentaati Hukum Kekayaan
Intelektual di Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara yang menjamin hak
atas kekayaan intelektual, maka tentunya akan ada sanksi bagi pelanggar hak
atas kekayaan intelektual. Pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi melalui
gugatan terhadap pihak yang melanggar haknya. Lalu, UUHC juga mengatur sanksi
pidana bagi orang yang melanggar hak cipta.
Mengenai kasus sebagaimana dijelaskan sebelumnya terkait logo Mal Grand Indonesia yang melanggar hak cipta, akan lebih baik jika logo tersebut diganti dan pada proses penggantiannya harus memperhatikan betul setiap aspek dari logo tersebut. Membuat logo bukanlah hal yang murah dan mudah, karena hal tersebut juga merupakan hasil kemampuan intelektual yang dikerjakan dengan keahlian. Namun akan sangat disayangkan jika pembuatan logo yang seharusnya membawa keuntungan kepada pelaku usaha malah menjadi membawa kerugian.
g. Kasus Ucu Agustin, Sineas Tuntut Perlindungan Hak Cipta
Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI),
dan PT Telkom Indonesia (Telkom) atas film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu
Agustin masih berjalan. Kemendikbud diketahui telah memenuhi satu tuntutan
yakni meminta maaf secara publik atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam
program “Belajar dari Rumah” (BDR). Namun permintaan maaf tersebut tanpa
menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk—hingga pesan karya banyak yang
hilang—tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film. Selain itu, film tersebut
juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil
milik Telkom. Atas kasus pelanggaran hak cipta tersebut, sekelompok pekerja
seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian memutuskan
untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada
Ucu Agustin. Terhitung sebanyak 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan
belasan kota di dunia menyatakan dukungan supaya kasus tersebut bisa
diselesaikan sesuai tuntutan dari pihak Ucu yang disampaikan melalui kuasa
hukumnya.
Para penandatangan surat dukungan berasal dari berbagai
disiplin ilmu dan tradisi berkesenian berbeda. Di antaranya Joko Anwar, Dwimas
Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak (sutradara film), Nia Dinata dan
Muhammad Zaidy (produser film), Cholil Mahmud dan Bonita (musisi), FX Harsono
(seni rupa), Gratiagusti Chananya Rompas (penyair), Intan Paramaditha
(penulis), Alia Swastika (kurator seni), Dandhy Dwi Laksono (videographer),
Shalahuddin Siregar (pembuat film dokumenter), dan sebagainya.
h.
Prancis Denda Google Atas
Pelanggaran Hak Cipta
Google wajib mengajukan
proposal tentang bagaimana membagi pendapatan dengan media. Badan pengawas persaingan usaha Prancis menjatuhkan denda
pada perusahaan induk Google, Alphabet sebesar 500 juta euro atau 593 juta
dolar AS. Hukuman itu diberikan usai Alphabet gagal memenuhi perintah badan
anti-monopoli Prancis melakukan pembicaraan dengan media mengenai hak cipta. Denda ini dijatuhkan ketika
pemerintah di seluruh dunia meningkatkan tekanannya pada platform internet
seperti Google dan Facebook untuk berbagi pendapatan dengan media. Kini
Alphabet harus mengajukan proposal tentang bagaimana mereka membagi pendapatan
dengan media dan penerbit konten lainnya atas berita mereka yang tampil di
Google. Proposal itu wajib sudah diserahkan dalam waktu dua bulan ke depan.
Bila kembali gagal menepati tenggat waktu tersebut maka perusahaan itu akan
didenda 900 ribu euro per hari. Google mengatakan mereka sangat kecewa dengan
keputusan itu tapi akan mematuhinya. Penerbit berita APIG, SEPM dan AFP menuduh
Google gagal menggelar pembicaraan dengan maksud baik untuk mencari kesepakatan
mengenai bagi hasil konten berita daring, berdasarkan arahan Uni Eropa yang
disebut 'hak bertetangga. Kasus itu berfokus pada apakah Google melanggar
perintah sementara yang dikeluarkan otoritas persaingan usaha yang meminta
digelar perundingan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita yang mereka
minta. Ketika otoritas mendeklarasikan kewajiban pada sebuah perusahaan, maka
harus dipatuhi dengan cermat, baik semangat maupun (keputusan) tertulisnya,
sayangnya dalam kasus ini tidak seperti itu," kata kepala badan otoritas
anti-monopoli Isabella de Silva dalam
pernyataanya. Ia juga mengatakan lembaga mempertimbangkan Google
tidak datang dengan niat baik saat bernegosiasi dengan media atau penerbit
berita. APIG yang mewakil surat kabar di Prancis seperti Le
Figaro dan Le Monde masih salah satu penggugat walaupun sudah
menandatangani kerangka kerjasama dengan Google pada awal tahun ini.
i.
Samsung Vs
Apple dan HTC vs Apple
Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi. Contoh yang terbaru adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa. Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat. Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan “membagi-bagikan” ke perusahaan mitra kerja. Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu. HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone. Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas.
j.
Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Medianc.
PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang
No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang,
dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini
menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk
( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan
teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat
berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan
memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran
secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya
dikenal dan digunakan secara internasional.
Melalui PT Idea
Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya
(internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para
pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis.
Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang
berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil
karya yang diciptakan oleh perusahaan.
Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada
tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari website
yang bernama elance bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan
tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea
field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil
menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan
jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis
dalam catalog tersebut.
k.
Kasus Dariestya Endiano
Putra Dengan Dream Theater Management
Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover
album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah
desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya
seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama Dariestya Endiano Putra yang
di-upload di blognya. Doug & Marco M
yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan
memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover
terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater
dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.Pada
tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna
alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang
meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album
Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).
Teknologi Informasi adalah berbagai macam
hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran
informasi. Dengan kata lain, Teknologi Informasi adalah hasil rekayasa manusia
terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga
informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.
Sesuai pembahasan yang telah diuraikan dapat dikatakan bahwa Hak Cipta sangat berhubungan erat dengan Teknologi Informasi terutama pada perangkat lunaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa HaKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi buat para pelanggarnya. Selain itu, untuk mendaftarkan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual/Hak Cipta) ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar bisa memiliki sertifikatnya dan sesuai pada nilai-nilai yang melekat pada HaKI, bagi setiap pemiliki sertifikat HaKI mempunyai hak yang bisa menguntungkan bagi diri mereka.
DAFTAR PUSTAKA
https://hukamnas.com/contoh-pelanggaran-hak-cipta