Friday, October 8, 2021

 

HAK CIPTA DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

(Kasus-kasus Pelanggaran Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi)

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Erni Indah Priswati (1910112017460

Eva Handayani Putri (191011200952)

Fikri Rohman (191011201636)

Ike Nurdianti (191011200957)

Irene Ariyanri Suri (191011201018)

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PAMULANG

2021/2022

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.   Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi

a.      Hak Cipta

Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.  Salah satunya yaitu Hak Cipta.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).

Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta:

·      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain.

·       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

·      Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

·      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

·      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.

·     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.

·      Arsitektur.

·      Peta.

·     Seni batik.

·      Fotografi.

·     Sinematografi.

· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

·      Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.

b.      Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.

Pasal 2

(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya.

(2) Produsen rekaman suara memiliki hak ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Barang siapa dengan sengaja, menyiarkan, ,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00

c.       Perangkat Lunak

Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi. Jangka  waktu  perlindungan  program  komputer  (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

d.      Teknologi Informasi

Teknologi Informasi adalah berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Dengan kata lain, Teknologi Informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.

Tujuan Teknologi Informasi:

1.      Untuk memecahkan masalah.

2.      Untuk membuka kreativitas.

3.      Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pekerjaan.

e.       Hubungan Hak Cipta dengan Teknologi Informasi

Dengan adanya teknologi informasi, membuat manusia lebih mudah untuk mengekspresikan karyanya/kreatifitasnya kepada umum karena proses penyampaian informasi lebih cepat dan lebih luas. Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut:

1.      Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya.  Di Indonesia, penggunaan perangkat lunak  komersil sangat  banyak. Meskipun  begitu,  kebanyakan  pengguna  menggunakan  perangkat  lunak  yang  tidak  asli. Jumlah  pengguna  perangkat  lunak  palsu  (bajakan)  di  Indonesia  lebih  dari  60%.  Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak. Perangkat lunak komersil juga sering disebut close software.

2.      Perangkat lunak kategori berpemilik yaitu perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.

3.      Perangkat  lunak  semibebas  merupakan  kategori  perangkat  lunak  yang  dapat  Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.

4.      Perangkat lunak  public domain  merupakan  kategori perangkat  lunak tanpa hak  cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).

5.      Freeware, batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.

6.      Shareware, perangkat  lunak  kategori  shareware dapat didistribusikan  secara  bebas.  Akan  tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.

7.      General public license (GPL) merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.

8.      Opensource, perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software. Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama.


BAB II

PEMBAHASAN

 

B.     Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta

a.      Pelanggaran Hak Cipta Internet

Pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Tentu saja hal ini menjadi sebuah pembelajaran bahwa kita tidak bisa sembarangab mempost atau membuat sesuatu semisal website tanpa kemudian meminta izin kepada merekan yang karyanya akan kita unggah.

b.      Pelanggaran Hak Cipta Lagu 

Pelanggaran hak cipta terhadap lagu juga sempat menimpa Band Rumors. Dimana lagu fenomenal yang berjudul ‘Butiran Debu’ yang merupakan lagu ballad yang sudah sangat familiar di telinga pecinta musik indonesia. Pada awalnya pencipta lagu ini tertulis Rija Abbas  namun kemudian klaim datang dari pihak Farhat Abbas yang menyatakan bahwa lagu ersebut merupakan ciptaannya. Kasus ini masih menjadi polemik dan bergulir ke ranah hukum sabagaimana hukuman koruptor cina .

c.       Pembajakan Software CD 

Kasus pembajakan merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi dan marak terjadi. Pembajakan dinilai sebagai sebuah pelanggaran yag serius salah satunya adalah memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin pemilik hak cipta. Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah pihak pemilik hak cipta pasti merasa dirugikan sebab harga jual kases bajakan jauh dibawah kaset original seperti jenis-jenis hak asasi manusia  . Tentu saja hal ini membuat mereka rugi secara ekonomis. Apalagi masyarakat imdonesia sendiri rata-rata cenderung lebih memilih untuk membeli kaset bajakan yang harganya lebih murah.

d.      Pembajakan Perangkat Lunak

Selain pembajakan CD, pembajakan terhadap perangkat lunak juga marak terjadi sebagai bagian dari contoh kejahatan korporasi. Hal ini juga termasuk kedalam contoh  pelangggaran hak cipta. Seiring dengan penggunaan smartphone serta aplikasi yang memudahkan anda dalam mendapatkan segala hal. Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. 

e.       Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia

Satu lagi contoh pelanggaran hak cipta yang dalam kasusu ini tidak dilakukan oleh perorangan namun dilakukan oleh sebuah negara. Ya tepatnya adalah negara tetangga kita sendiri, yakni malaysia yang beberapa kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli indonesia. Mulai dari klaim angklung, batik, tarian daerah seperti tari pendet dan tari piring, lagu rasa sayange, keris bahkan hingga masakan rendang yang notabene semuanya adalah asli berasal dari budaya Indonesia. Aksi klaim inilah yang membuat rakyat Indonesia kerap melontarkan cacian dan makian kepada masyarakat malaysia.

f.        Pelanggaran Hak Cipta oleh Mal Grand Indonesia 

Mal Grand Indonesia dinyatakan melanggar Hak Cipta karena telah memakai sketsa tugu selamat datang yang dijadikan logo oleh Mal Grand Indonesia tanpa seizin pemegang Hak Cipta, yaitu ahli waris Henk Ngantung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan tanggal 2 Desember 2020, dan menyatakan bahwa Mal Grand Indonesia harus mengganti kerugian sebesar Rp 1 Milliar atas pelanggaran tersebut. Hak cipta sketsa tugu selamat datang terdaftar atas nama Henk Ngantung yang merupakan seniman dan mantan Gubernur Jakarta pada tahun 1964-1965, dan sketsa tersebut dibuat oleh Henk Ngantung pada tahun 1962. Sketsa tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya Pasal 40 ayat (1) huruf f yaitu: “karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase”. Selain itu juga sketsa tersebut sudah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190 dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu kasus pelanggaran hak cipta ini juga mengajarkan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan dan mentaati Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara yang menjamin hak atas kekayaan intelektual, maka tentunya akan ada sanksi bagi pelanggar hak atas kekayaan intelektual. Pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi melalui gugatan terhadap pihak yang melanggar haknya. Lalu, UUHC juga mengatur sanksi pidana bagi orang yang melanggar hak cipta.

Mengenai kasus sebagaimana dijelaskan sebelumnya terkait logo Mal Grand Indonesia yang melanggar hak cipta, akan lebih baik jika logo tersebut diganti dan pada proses penggantiannya harus memperhatikan betul setiap aspek dari logo tersebut. Membuat logo bukanlah hal yang murah dan mudah, karena hal tersebut juga merupakan hasil kemampuan intelektual yang dikerjakan dengan keahlian. Namun akan sangat disayangkan jika pembuatan logo yang seharusnya membawa keuntungan kepada pelaku usaha malah menjadi membawa kerugian.

g.      Kasus Ucu Agustin, Sineas Tuntut Perlindungan Hak Cipta

Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) atas film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin masih berjalan. Kemendikbud diketahui telah memenuhi satu tuntutan yakni meminta maaf secara publik atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program “Belajar dari Rumah” (BDR). Namun permintaan maaf tersebut tanpa menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk—hingga pesan karya banyak yang hilang—tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film. Selain itu, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom. Atas kasus pelanggaran hak cipta tersebut, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin. Terhitung sebanyak 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan supaya kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai tuntutan dari pihak Ucu yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Para penandatangan surat dukungan berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian berbeda. Di antaranya Joko Anwar, Dwimas Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak (sutradara film), Nia Dinata dan Muhammad Zaidy (produser film), Cholil Mahmud dan Bonita (musisi), FX Harsono (seni rupa), Gratiagusti Chananya Rompas (penyair), Intan Paramaditha (penulis), Alia Swastika (kurator seni), Dandhy Dwi Laksono (videographer), Shalahuddin Siregar (pembuat film dokumenter), dan sebagainya.

h.      Prancis Denda Google Atas Pelanggaran Hak Cipta

Google wajib mengajukan proposal tentang bagaimana membagi pendapatan dengan media. Badan pengawas persaingan usaha Prancis menjatuhkan denda pada perusahaan induk Google, Alphabet sebesar 500 juta euro atau 593 juta dolar AS. Hukuman itu diberikan usai Alphabet gagal memenuhi perintah badan anti-monopoli Prancis melakukan pembicaraan dengan media mengenai hak cipta. Denda ini dijatuhkan ketika pemerintah di seluruh dunia meningkatkan tekanannya pada platform internet seperti Google dan Facebook untuk berbagi pendapatan dengan media. Kini Alphabet harus mengajukan proposal tentang bagaimana mereka membagi pendapatan dengan media dan penerbit konten lainnya atas berita mereka yang tampil di Google. Proposal itu wajib sudah diserahkan dalam waktu dua bulan ke depan. Bila kembali gagal menepati tenggat waktu tersebut maka perusahaan itu akan didenda 900 ribu euro per hari. Google mengatakan mereka sangat kecewa dengan keputusan itu tapi akan mematuhinya. Penerbit berita APIG, SEPM dan AFP menuduh Google gagal menggelar pembicaraan dengan maksud baik untuk mencari kesepakatan mengenai bagi hasil konten berita daring, berdasarkan arahan Uni Eropa yang disebut 'hak bertetangga. Kasus itu berfokus pada apakah Google melanggar perintah sementara yang dikeluarkan otoritas persaingan usaha yang meminta digelar perundingan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita yang mereka minta. Ketika otoritas mendeklarasikan kewajiban pada sebuah perusahaan, maka harus dipatuhi dengan cermat, baik semangat maupun (keputusan) tertulisnya, sayangnya dalam kasus ini tidak seperti itu," kata kepala badan otoritas anti-monopoli Isabella de Silva dalam pernyataanya.  Ia juga mengatakan lembaga mempertimbangkan Google tidak datang dengan niat baik saat bernegosiasi dengan media atau penerbit berita. APIG yang mewakil surat kabar di Prancis seperti Le Figaro dan Le Monde masih salah satu penggugat walaupun sudah menandatangani kerangka kerjasama dengan Google pada awal tahun ini.

i.        Samsung Vs Apple dan HTC vs Apple

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi. Contoh yang terbaru adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa. Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat. Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan “membagi-bagikan” ke perusahaan mitra kerja. Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu. HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone. Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas.

j.        Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Medianc.

PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui  PT Idea Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari website yang bernama elance bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.

k.      Kasus Dariestya Endiano Putra Dengan Dream Theater Management

Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama Dariestya Endiano Putra yang di-upload di blognya.  Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya.Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal 2).

Teknologi Informasi adalah berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Dengan kata lain, Teknologi Informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga informasi lebih cepat, lebih luas, lebih lama penyimpanannya.

Sesuai pembahasan yang telah diuraikan dapat dikatakan bahwa Hak Cipta sangat berhubungan erat dengan Teknologi Informasi terutama pada perangkat lunaknya. Seperti yang kita ketahui bahwa HaKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi buat para pelanggarnya. Selain itu, untuk mendaftarkan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual/Hak Cipta) ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar bisa memiliki sertifikatnya dan sesuai pada nilai-nilai yang melekat pada HaKI, bagi setiap pemiliki sertifikat HaKI mempunyai hak yang bisa menguntungkan bagi diri mereka. 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://ambadar.co.id/copyright/pelanggaran-hak-cipta-oleh-mal-grand-indonesia-dan-apa-yang-seharusnya-kita-pelajari-dari-hal-tersebut/

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/02/16/5-contoh-kasus-pelanggaran-hukum-hak-cipta-teknologi-informasi

https://www.researchgate.net/publication/338478684_Hak_Kekayaan_Intelektual_Pada_Program_KomputerSoftware_Dalam_Bidang_Teknologi_Informasi

https://hukamnas.com/contoh-pelanggaran-hak-cipta

 

 

 

 

 

  HAK CIPTA DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (Kasus-kasus Pelanggaran Hak Cipta dalam Bidang Teknologi Informasi)   ...